oleh

Supriyati Ijazah Palsu, Harga diri dan integritas partai di pertaruhkan, Kasasi Jadi Senjata Terakhir, PDIP Mestinya bertindak tegas

-Berita-97 Dilihat
banner 468x60

SamudraNewstv- Lampung Selatan – Drama hukum yang melibatkan Supriyati, mantan wakil rakyat yang terbukti menggunakan ijazah palsu, memasuki babak baru yang semakin panas.

Setelah vonis bersalah dan penolakan banding, kini Supriyati bersikeras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

banner 336x280

Namun, desakan untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterimanya selama menjabat semakin kencang, dengan seruan agar Supriyati bersikap legowo dan PDIP mengambil tindakan tegas.

Kasus ini, yang telah lama menjadi sorotan publik, mencapai klimaksnya ketika pengadilan memutuskan bahwa Supriyati bersalah atas penggunaan ijazah palsu untuk menduduki kursi legislatif. Penolakan banding semakin memperkuat posisi hukum yang memberatkan dirinya.

“Seharusnya Supriyati bersikap legowo dan mengakui kesalahan, bertanggung jawab. Dia sudah jelas-jelas terbukti dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kalianda dan diganjar setahun hukuman, banding ditolak, tapi tetap bersikeras ajukan kasasi, mempertaruhkan harga diri dan integritas partai,” ujar Doktor Haji Januri M. Nasir, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Al-Bantani, dalam pernyataan persnya.

Lebih lanjut, Haji Januri menambahkan, “PDIP juga seharusnya bertindak tegas, bukan malah diam seakan mendukung sebuah pelanggaran yang nyata di depan mata.”

LBH Al-Bantani, yang sejak awal mengawal kasus ini, bahkan mendesak agar putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi dari pihak Supriyati.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan secepatnya dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” tegas Doktor Haji Januri M. Nasir.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Mahkamah Agung, serta respons dari PDIP. Apakah kasasi Supriyati akan diterima, ataukah ia harus segera mengembalikan uang rakyat yang telah dinikmatinya secara tidak sah? Yang jelas, kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas lembaga peradilan, partai politik, dan penegakan hukum di Indonesia.

Sorotan publik,

– Supriyati divonis bersalah atas penggunaan ijazah palsu.
– Banding ditolak, kini ajukan kasasi.
– Desakan untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan semakin kuat.
– LBH Al-Bantani minta putusan dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
– Haji Januri M. Nasir menyerukan Supriyati untuk legowo dan PDIP untuk bertindak tegas.”

( Soleh )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *