oleh

Kades Baktirasa Bantah Terlibat Penjualan Mobil Mantan Sekdes, Kasus Bergulir Di Pengadilan Negeri Kalianda

banner 468x60

SamudraNewstv, Sragi Lampung Selatan – Teka-teki seputar penjualan mobil milik mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jajang Supriatna di Desa Baktirasa memasuki babak baru. Pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, Kepala Desa Sarna memberikan pernyataan resmi di kantor Desa Baktirasa, membantah keras keterlibatan dirinya dan perangkat desa lainnya dalam transaksi tersebut. Pernyataan ini muncul setelah kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

“Saya tegaskan sekali lagi, saya dan seluruh jajaran perangkat desa, termasuk bendahara dan Kaur lainnya, tidak pernah menerima sepeser pun uang dari hasil penjualan mobil Pak Jajang,” ujar Sarna dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan merugikan nama baiknya serta pemerintahan Desa Baktirasa.

banner 336x280

Pernyataan Sarna ini diiringi oleh kesiapannya untuk sepenuhnya kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Saya akan hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri. Saya percaya kebenaran akan terungkap,” tambahnya. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Desa Baktirasa.

Namun, misteri di balik penjualan mobil tersebut masih belum sepenuhnya terungkap. Komandan Linmas Sopiyan, yang turut hadir dan mendengar langsung pernyataan kepala desa tersebut, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Sarna tampak terkejut dan merasa aneh dengan adanya kasus ini.

“Pak Kades terlihat bingung dan heran,” ujar Sopiyan kepada SamudraNewstv. “Beliau menyatakan tidak pernah terlibat dan bahkan tidak mengetahui detail penjualan mobil tersebut,” ungkap Sopiyan kepada SamudraNewstv pada Rabu malam, pukul 21.00 WIB.

Sumber tersebut menambahkan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Baktirasa. Banyak warga yang berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan fitnah yang lebih luas.

Untuk memastikan keterangan dari Komandan Linmas Sopiyan, SamudraNewstv menghubungi Kepala Desa Baktirasa Sarna melalui panggilan telepon.

“Iya, Pak. Saya dan bendahara desa serta semua Kaur tidak merasa menerima uang hasil penjualan mobil Pak Jajang yang digembar-gemborkan untuk membayar hutang Desa,” ujar Sarna pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 05.00 WIB.

Sementara itu, mantan Sekdes Baktirasa, Jajang Supriatna, S.Pd, menyatakan bahwa benar ia telah menjual satu unit mobil miliknya dan hasil penjualan tersebut telah ia serahkan kepada Bendahara Desa Baktirasa, Muzaki. Hal ini dikonfirmasi pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 05.30 WIB.

Proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda kini menjadi tumpuan harapan untuk mengungkap kebenaran di balik penjualan mobil tersebut dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. SamudraNewstv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.”

Laporan: Soleh,SamudraNewstv Lampung Selatan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *