oleh

Yus Bariah Resmi Di Berhentikan Dari Jabatan Anggota DPRD Lampung 2024-2029

banner 468x60

Samudranewstv- Lampung-Kementerian Dalam Negeri Resmi Memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029.

Keputusan itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

banner 336x280

Pemberhentian ini berdasarkan usulan Ketua DPRD Lampung nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 Hal Usul Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Selanjutnya Surat Pj. Gubernur Lampung, nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang juga menyetujui Abdul Aziz dari PKB sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dalam SK disebutkan, Yus Bariah yang juga istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo itu diberhentikan secara hormat dan disampaikan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029.

“Sebelumnya bahwa tindaklanjut dari pemberhentian Yus Bariah dari Anggota DPRD Lampung, bahwa dirinya diduga mendukung salah satu Calon Bupati dalam Pilkada 2024 lalu yang tidak direstui oleh Partai PKB.

Dari data yang dihimpun, untuk Dapil Lampung Timur  DPRD provinsi Lampung mendapat 2 kursi. Peraih terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 15.837 suara dan suara kedua Yus Bariah 13.770 suara.

Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah petahana Noverisman Subing dengan 13.120 suara dan terbanyak keempat Binti Amanah dengan 12.388 suara.

Tetapi, Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang meraih suara terbanyak kelima dari Dapil 8 Lampung Timur. Abdul Azis memperoleh 3.018 suara di Pemilu 2024 lalu.

Hingga kini, Yus Bariah saat di hubungi belum memberikan tanggapan atas pemberhentian tersebut.”(Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *