Samudranewstv- Mesuji- Ratusan Pedagang Pasar Brasan Makmur resah dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada para pedangan dan pemilik Ruko yang ada di Pasar Desa Brasan Makmur dengan nomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang rencana renovasi pasar Brasan Makmur Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji.
Adanya penolakan renovasi pasar Brasan Makmur oleh ratusan pedagang ini, diduga belum adanya mekanisme dan regulasi jelas yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Brabasan Makmur. Selain itu, Harga yang ditetapkan oleh Kepala Desa sangat tinggi dan memberatkan para pedangan di Desa tersebut.
Salah satu pedangan atau pemilik ruko Jon Tanara yang didampingi Toton mengatakan, para pedangan ini sagat resah akibat berulang ulangnya surat edaran yang dilalukan oleh Pemerintah Desa terkait renovasi pasar. Hal itu dikarenakan renovasi pasar yang akan dilakukan tidak melalui kesepakatan bersama namun kehendak aparat desa setempat.
“Kami tentunya sangat mendukung dan setuju bila ada rencana renovasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa,. Akan tetapi, harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat atau pedagang,”jelas Jontanara Rabu (28/05/2025).
Dikatakan Jontanara, bila renovasi pasar ini akan berjalan lancar maka harus ada win win solution, akan tetapi yang terjadi terkait renovasi ini tidak ada win win solution dari Kepala Desa.
“Bila mengacu dari hasil rapat yang ditetapkan oleh Desa terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasar ini, tentunya sangat memberatkan para pedagang sebab, harga yang ditetapkan sebesar Rp6 juta, bagian belakang, Rp8 juta bagian samping dan Rp10 juta bagian depan. Dan regulasi ini tidak ada. Sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa,”paparnya.
Kami lanjut Jontanara, tentunya akan mengikuti apapun keputusan terkait renovasi pasar bila Perdes momor 5 Tahun 2024 itu jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi atau perda dan perbup. Bila tidak sesuai tentunya ini menyalahi aturan.
“Kami berharap kepada pemerintah dapat segera menyikapi polemik yang terjadi, terkait renovasi pasar Brasan Makmur ini. Karena, terkait adanya rencana dan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa,”tukasnya.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wagino mengatakan, hingga saat ini terkait regulasi Perdes Pasar ini masih tahap pengajuan dengan Camat dan Kabupaten. Hingga saat ini masih belum turun dan tahapannya masih dalam pembahasan.
“Masih di Kecamatan dan akan diteruskan ke Kabupaten terkait Perdes. Sejauh ini kita belum menerima perdes yang kita ajukan tersebut. Yang jelas, perdes yang diajukan tidak akan memberatkan para pedagang,. Ini masih tahap pengkajian oleh Pemda,”tegasnya.
Lanjutnya, terkait perdes yang sudah beredar dirinya tidak paham, karena setahu saya ini belum selesai digodok dan tentunya disetujui oleh bupati baru perdes ini ditetapkan.
“Saya kurang paham, dan spesipikasinya seperti apa, karena masih dalam tahapan evaluasi, kajian hukum dan lainnya. Coba nanti saya tanyakan kepada Buk Kadesnya dulu terkait surat edaran ini,”singkatnya. (Muslim)
Komentar