Samudranewstv- Lampung Timur- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Desa Sumbergede kecamatan Sekampung Lampung Timur, di duga melakukan pungutan liar melebihi aturan SKB 3 Menteri.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kali secara serentak. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Yang semua telah dibiayai pemerintah atau gratis.
Dan bila masyarakat diharuskan ada biaya tertentu , maka sesuai aturan SKB 3 Menteri tentang PTSL, yaitu biaya 200 ribu untuk Provinsi Lampung, Riau, jambi , bengkulu, dan tidak boleh lebih.
Salah satu pegawai Desa Sumbergede saat di jumpai, 6 Februari 2025 di ruang kantor setempat mengatakan, untuk rinci dan penjelasan mengenai PTSL sama pak Kepala Desa ya pak, ujar nya.
Untuk diketahui dari tim investigasi pungutan mencapai ratusan ribu lebih, hal ini pihak pimpinan pemerintah Desa Sumbergede belum bisa dikonfirmasidikonfirmasi.
Sementara pihak Kecamatan Sekampung mengatakan, kami tidak tahu dan tidak dilibatkan, dalam adanya penarikan itu, tuturnya.
Namun pihak Camat Sekampung Suparman menambahkan, semua agar dijalankan sesuai aturan saja, sembari membenarkan adanya biaya penarikan tersebut.
Tim Samudranewstv-Lampung mengabarkan.
Komentar