Samudranewstv -Lampung Timur –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Desa Sumbergede kecamatan Sekampung Lampung Timur, di duga jadi ajang Pungli.
Dari Tim investigasi media ini, saat menyambangi Kantor desa sumbergede untuk meminta keterangan Kepada Kepala Desa terkait adanya dugaan pungli PTSL ini , dan Tim hanya bertemu Sekretaris Desa saja”
Dari keterangan sekretaris Desa Insial D mengatakan, bahwa benar desa kami dapat program PTSL tahun 2024 dengan jumlah 1200 Bidang.
“Saat disinggung adanya biaya dalam pembuatan PTSL ini , sekretaris Desa mengatakan ya ada itu sekitar 200 ribu dan biaya tambahan 300 ribu, jadi total Rp 500 ribu untuk per bidang.
Dari sumber informasi terpercaya, bahwa untuk biaya pembuatan PTSL ini bagi yang belum punya surat hibah atau surat keterangan jual beli, maka di kenakan biaya sebesar Rp 800 Ribu Rupiah.
“Dirinya juga mengatakan, untuk biaya bagi warga yang tidak punya surat hibah atau keterangan jual beli tanah kita buatkan surat dan itu biaya lagi sebesar 300 ribu, ini sudah kami musyawarah dan ada Perdesnya ,ungkapnya.
Kembali dirinya menjelaskan, semua ada biaya tambahan itu di gunakan untuk biaya pengukuran, pembuatan patok dan pembelian materai, terangnya.”
Sementara Camat Sekampung Suparman, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, untuk program PTSL iya kami tahu, tetapi untuk pembiayaan dan lain lain, kami tidak di ajak musyawarah,ungkapnya.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kali secara serentak. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Yang semua telah dibiayai pemerintah atau gratis.
Dan bila masyarakat diharuskan ada biaya tertentu , maka sesuai aturan SKB 3 Menteri tentang PTSL, yaitu biaya 200 ribu untuk Provinsi Lampung, Riau, jambi , bengkulu, dan tidak boleh lebih.
Dalam Hal ini selaku Ketua Lembaga Topan RI Lampung Timur Nurbey Husin mengatakan, dalam program PTSL Desa Sumbergede ini sudah jelas adanya dugaan Pungutan Liar, kita merujuk ke aturan SKB 3 Menteri tidak boleh memungut biaya melebihi aturan ini, kalo ini dilanggar kita mau pake aturan mana lagi, cetusnya.
“Kita akan segera Laporkan permasalah ini ke APH, adanya dugaan Pungutan Liar atau pungli ini.”(Tim)
Komentar