Samudranewstv- Jakarta– Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, S.Sos. MM Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Di Hotel PT Pembangunan Jaya Ancol DKI Jakarta, Kamis 10 -7-2025.
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK Melaksanakan Tugas Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini mendukung penuh atas kegiatan yang di lakukan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah ll KPK dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui Tata Kelola Pemerintah Daerah pada seluruh Pemerintah Daerah di wilayah kerja Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah ll yang meliputi, DKI Jakarta, Lampung, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Banten dan Jawa Barat.
“Dan ini juga sebagai bentuk komitmen bersama, kami selaku DPRD dan Pemerintah dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah Kota Metro, ungkap Ria. “
Komentar