Samudranewstv- Metro- Para Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendapatkan Materi dari Ketua DPC Peradi Kota Metro. Yang berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kota Setempat, 20-9-2025.
Dalam penyampaiannya Dr. Hadri Abunawar SH.MH mengatakan, menjadi seorang Advokat adalah merupakan tugas mulia, karena kita memberikan bantuan hukum bagi orang yang tersangkut hukum untuk mendapatkan hak-hak hukumnya dengan baik.
Masih disampaikannya, bahwa tugas seorang pengacara tidak diwajibkan klien-kliennya untuk memenangkan suatu perkara, namun memberikan pendampingan hak hak hukum.
Dalam materi dasar Hadri Abunawar yang juga Ketua DPC Peradi Metro menyampaikan, tentang Legalitas bantuan hukum
Advokat mengacu pada pertama Kompetensi, dan legal standing. dalam memberikan bantuan hukum Advokat berwenang memberikan untuk memberikan jasa hukum bagi setiap orang, yang berhadapan dengan hukum, baik di luar ataupun dipersidangan, yang mana seorang Advokat dapat bertindak secara litigasi dan non litigasi, tuturnya.
“Dirinya juga mengingatkan para peserta, kedepannya jika anda jadi pengacara kuasailah kompetensi, dan jangan jual diri sebagai advokat mengaku paling hebat, promosi berlebihan maka akan dikenakan sanksi dan melanggar kode etik advokat, tegasnya. “(Red)













Komentar