oleh

Anggota DPRD Lampung Selatan Diduga Direkayasa dalam Kasus Ijazah Palsu

banner 468x60

SAMUDRANEWSTV Kalianda, Lampung Selatan – Sidang kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (Fraksi PDI Perjuangan), dan pembuat ijazah palsu, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (10/7/2025).

“Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH., mengusung agenda pemeriksaan saksi ahli.

banner 336x280

Pengacara Kondang Eko Umaidi dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa, Sidang kasus Ahmad Syahruddin (No. 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla) ditunda karena terdakwa menjalani rawat jalan akibat serangan jantung.

Penundaan hingga 12 Juli 2025 dikabulkan majelis hakim setelah kuasa hukum terdakwa, Eko Umaidi, S.Kom., S.H., menyerahkan surat pembantaran dari RS Hermina Bandar Lampung.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan kasus Supriyati (No. 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla). Saksi ahli pidana dari Universitas Lampung, Dr. Heni, SH., MH., memberikan kesaksian kunci. Menurut Dr. Heni, terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus ini.

Perubahan berulang dari Surat Keterangan Lulus (SKL) ke ijazah PKBM Bugenvil, dan kemudian ke ijazah PKBM Anggrek, menunjukkan adanya niat jahat, bukan kelalaian.

Lebih lanjut, Dr. Heni menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa tidak bertindak sendiri. Pengakuannya sebagai saksi di Polda Lampung menguatkan dugaan keterlibatan pihak ketiga, sesuai Pasal 55 KUHP.

Heni menegaskan, “Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri, pasti ada yang menyuruh.” Tegasnya

Majelis hakim juga mempertanyakan kemungkinan penerapan Pasal 67, 68, dan 69 UU Sisdiknas dalam konteks Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Dr. Heni menyatakan hal tersebut memungkinkan karena banyak pihak yang dirugikan.

Pertanyaan hakim terkait dakwaan Obscur Libel dan Pasal 154 KUHP dijawab Dr. Heni dengan menekankan kewenangan hakim sebagai penegak hukum dalam mengambil keputusan.

Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani, Eko Umaidi S. Kom. S.H

sementara Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan. Sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan akan digelar pada 15 Juli 2025.

Tip: Gunakan bahasa yang lugas dan hindari jargon hukum yang terlalu rumit agar mudah dipahami pembaca awam. Fokus pada poin-poin penting dan struktur berita yang jelas.

Soleh : SamudraNewsTV Lampung

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *